5 Hal Mendasar yang Wajib Anda Ketahui dari Pajak Toko Online

pajak toko online

 

Online marketplace atau toko online merupakan kegiatan menyediakan tempat usaha berupa toko internet di dalam mall internet tempat menjual barang atau jasa.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce. Ketentuan ini dilengkapi dengan terbitnya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV.

Berikut ini beberapa hal mendasar terkait pajak toko online yang Anda harus ketahui.

1. Objek Pajak

Dalam surat edaran dirjen pajak, ditegaskan bahwa tidak ada perlakuan berbeda dalam hal pajak antara transaksi e-commerce dengan transaksi perdagangan barang atau jasa yang lain.

Berdasarkan proses bisnis dan model pendapatan, transaksi e-commerce terbagi atas empat model bisnis yaitu online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail. Dengan demikian usaha e-commerce termasuk bisnis kena pajak.

Objek pajak dalam pajak toko di internet yaitu jasa penyediaan tempat atau media penyampaian informasi, merupakan Jasa Kena Pajak.

Media penyampaian informasi yang termasuk di dalamnya yaitu situs internet untuk mengoperasikan toko, memuat konten barang/jasa, dan melakukan penjualan.

Imbalan dari jasa penyediaan tempat atau waktu dalam situs internet untuk menyampaikan informasi dalam bisnis online marketplace bisa berupa upah registrasi, upah sewa, atau upah berlangganan.

Maka JKP di dalam daerah pabean atau pemanfaatan JKP di luar daerah pabean di dalam daerah pabean dianggap sebagai objek pajak dan dikenai PPN.

Sementara untuk penghasilan dari tempat atau media penyampaian informasi merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Yang termasuk di dalam pengertian media penyampaian informasi yaitu situs internet untuk mengoperasikan toko, menyediakan konten, dan melakukan penjualan. Penghasilan berupa upah registrasi, upah berlangganan, atau upah tetap bulanan dihitung sebagai objek pajak penghasilan.

2. Subjek Pajak

Dalam kebijakan pajak e-commerce, subjek pajak dalam bisnis e-commerce yaitu individu atau badan yang mendapatkan penghasilan dari jasa menyediakan tempat atau waktu dalam penyediaan informasi.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa subjek pajak tempat berjualan online yaitu mereka yang mendapatkan pemasukan dari memanfaatkan media informasi internet untuk berjualan atau memajang konten.

3. Dasar Hukum

Bisnis e-commerce telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pemajakan e-commerce online marketplace ditentukan oleh hukum. Dasar hukum yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 yang meliputi Pasal 1, Pasal 4 ayat 1 huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 12.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 juga diatur mengenai PPN toko daring dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).

Sementara dasar hukum yang mengatur tentang pajak penghasilan meliputi Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang PPh.

4. Tarif Pajak E-Commerce Online Marketplace

Tarif pajak penghasilan yang ditetapkan oleh Pasal 17 Undang-undang PPh ditetapkan atas penghasilan kena pajak yang didapatkan dari penghasilan bruto penjualan, dikurangi biaya operasional, dan dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak individu.

Biaya operasional tersebut meliputi biaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari online marketplace yang bersangkutan.

Jika online marketplace merchant sebagai pengguna jasa ialah wajib pajak pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa wajib melakukan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besarnya tarif pajak penghasilan ditetapkan atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media penyampaian informasi berdasarkan Pasal 23 yaitu sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam hal ini, apabila penyedia jasa tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pemotongan pajak penghasilan menjadi 4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Sementara dalam Pasal 26, tarif PPh atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media penyampaian informasi sebesar 20% dari jumlah bruto. Tarif ini tidak termasuk PPN atau didasarkan pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

5. Penyederhanaan Prosedur Pajak Bisnis Startup e-Commerce Online Marketplace

Bagi startup e-commerce yang mempunyai omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, terdapat penyederhanaan izin prosedur perpajakan.

Aturan ini berdasarkan PP No. 44 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan dari penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Sehingga pada akhirnya e-commerce rintisan tersebut dikenakan pajak final sebesar 1%.

Dengan adanya aturan ini, tidak terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara pengusaha asing dengan pengusaha lokal. Untuk pengusaha asing yang menyediakan layanan atau konten di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perpajakan.

Untuk melakukan pembayaran, Anda dapat menggunakan aplikasi yang menyediakan program API (Application Program Interface). Aplikasi ini dapat memudahkan Anda menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak secara online dalam sebuah platform terpadu.

Dengan demikian, apabila Anda memiliki usaha e-commerce, maka pajak yang akan dikenakan berdasarkan peraturan Undang-Undang yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), yang nilainya telah diatur sebagaimana diterangkan di atas.

Demikianlah penjelasan terkait beberapa hal mendasar yang wajib Anda ketahui dari pajak toko online. Semoga bermanfaat bagi Anda.